a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan elektronika rumah tangga, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri elektronika rumah tangga, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk elektronika rumah tangga secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M- IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M- IND/PER/7/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia untuk produk elektronika rumah tangga dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - 2 - Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.