a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian yang lebih profesional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/50/M.KT.01/2021 tanggal 26 Januari 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian; www.peraturan.go.id 2021, No. 170 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.