a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perindustrian yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/9/2006 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perindustrian yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M- IND/PER/12/2006 tentang Pembentukan Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian laporan harta kekayaan dan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan www.peraturan.go.id 2018, No.380 -2- Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perindustrian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.