a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng dan baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium- seng warna dan lapis paduan aluminium-magnesium lapis cat warna, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng dan baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng warna dan lapis paduan aluminium-magnesium lapis cat warna, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng dan baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng warna dan lapis paduan aluminium-magnesium lapis cat warna secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M- IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj LAS) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun -2- 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.