a. bahwa dalam rangka menjamin persaingan usaha yang sehat serta sebagai instrumen pengambilan kebijakan di bidang industri telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet, perlu mengatur pemberian rekomendasi untuk importasi produk telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Penetapan sebagai Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.