a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri produk elektronika dan telematika sesuai dengan karakteriNstik produk dan/atau pola bisnis industri perlu mengatur kembali ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri produk elektronika dan telematika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronik dan Telematika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.