a. bahwa dalam rangka memberikan insentif bagi penumbuhan investasi, mendukung kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, serta meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu peningkatan pelayanan penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran melalui sistem elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.