a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dalam negeri sesuai dengan karakteristik industri dimaksud, perlu mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk produk dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.