a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan baja lembaran dan gulungan canai dingin, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan baja lembaran dan gulungan canai dingin, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan baja lembaran dan gulungan canai dingin secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia dan kebijakan standardisasi industri sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian -2- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.