a. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu; www.peraturan.go.id 2020, No. 1669 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.