a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7- /2014, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M- IND/PER/7/2014 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol; www.peraturan.go.id 2015, No.1177 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.