a. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng; www.peraturan.go.id 2020, No. 1668 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.