a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan melamin - perlengkapan makan dan minum, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri melamin - perlengkapan makan dan minum, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk melamin - perlengkapan makan dan minum; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND /PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.