a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri produk elektronik nasional dan peningkatan kualitas produk elektronik serta untuk meningkatkan penggunaan produk elektronik dari dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, serta barang konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.