a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan helm pengendara kendaraan bermotor roda dua, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri helm pengendara kendaraan bermotor roda dua, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M- IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.