a. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan, meningkatkan daya saing dan menjamin mutu hasil industri peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan nasional, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan untuk pemanfaat listrik rumah tangga; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Standar Nasional Indonesia untuk produk peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan untuk pemanfaat listrik rumah tangga secara wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2020, No. 1608 -2- Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.