a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan tangki air silinder vertikal, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri tangki air silinder vertikal, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan standar nasional indonesia untuk tangki air silinder vertikal secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M- IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional indonesia tangki air silinder vertikal dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.