a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan pipa baja saluran air dan instalasi gas, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri pipa baja saluran air dan instalasi gas, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk pipa baja saluran air dan instalasi gas secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/PER/2/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia pipa baja saluran air dan instalasi gas dan kebijakan standardisasi industri sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.