a. bahwa untuk mewujudkan kelancaran dan ketersediaan tekstil dan produk tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam menunjang proses produksi dan untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan penggunaan tekstil, produk tekstil, tas, dan alas kaki dalam negeri, perlu mengatur ketentuan mengenai pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.