a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta untuk lebih menggerakan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam negeri, perlu mengoptimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri termasuk yang dihasilkan oleh koperasi, usaha mikro dan kecil, dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.