a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang akuntabel sesuai dengan kaidah kearsipan dan kebutuhan organisasi serta menyesuaikan perkembangan sistem kearsipan, perlu mengatur penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Perindustrian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.