a. bahwa standar nasional Indonesia untuk Keramik Tableware telah mengalami perubahan dari SNI 7275:2008 menjadi SNI 7275:2018, sehingga perlu mengatur kembali pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib terhadap Keramik Tableware; b. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Keramik Tableware, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri Keramik Tableware, perlu mewajibkan pemberlakuan standar nasional Indonesia Keramik Tableware; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Tableware secara Wajib; www.peraturan.go.id 2018, No.1784 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.