a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu, Menteri Perindustrian diberikan kewenangan untuk menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- www.peraturan.go.id 2015, No.692 2 Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.