a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib dan kelancaran dalam proses perdagangan internasional atas produk dimaksud terkait dengan perubahan nomor Harmonize System (HS) Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2012, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tetang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.