a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian dan kemudahan dalam pemenuhan bahan baku bagi perusahaan industri gula dan meningkatkan efektivitas penyusunan rencana kebutuhan industri, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai jaminan pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri gula; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/ M- IND/PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.