a. bahwa untuk pemberdayaan industri kecil dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perlu diatur ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk industri kecil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.