bahwa untuk meningkatkan mutu dan daya saing industri dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (11), Pasal 21 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan ketentuan Pasal 35 ayat (5), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (13), Pasal 54 ayat (3), dan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standardisasi Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.