a. bahwa untuk meningkatkan daya saing industri pengolahan kayu dan untuk melaksanakan kebijakan pembangunan industri hulu agro guna mendukung Kebijakan Industri Nasional, perlu melaksanakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.