a. bahwa untuk meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, perlu mendorong program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, penguatan struktur, serta daya saing bagi industri makanan dan industri minuman; b. bahwa untuk meningkatkan nilai tambah, penguatan struktur, serta daya saing bagi industri makanan dan industri minuman, perlu melaksanakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada industri makanan dan industri minuman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.