a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, perlu menetapkan Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.