a. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri dengan memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia industri yang kompeten; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pembangunan sumber daya manusia industri sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.696 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.