a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri produk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah tangga nasional dan peningkatan kualitas produk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta meningkatkan penggunaan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah tangga dari dalam negeri sebagai barang konsumsi, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.