a. bahwa untuk mendukung pertumbuhan industri dan penyediaan bahan baku bagi industri yang menggunakan limbah non bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri serta mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan, perlu mengatur tata cara pemberian rekomendasi atas impor komoditas dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.