bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b, Pasal 13 huruf b, dan Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.