a. bahwa untuk pengembangan industri dan menjamin mutu produk telepon seluler dan komputer tablet serta perlindungan terhadap konsumen atas penggunaan produk dimaksud, perlu mengatur kembali ketentuan pendaftaran produk telepon seluler dan komputer tablet; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M- IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.