bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 151 ayat (4), Pasal 279, Pasal 422 ayat (2), dan Pasal 423 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.