a. bahwa untuk pengadaan data industri guna menyusun rencana kebutuhan komoditas tekstil dan produk tekstil, mengukur kemampuan industri dalam upaya untuk menentukan arah kebijakan dan meningkatkan kinerja industri dalam negeri, serta untuk mewujudkan kelancaran dan ketersediaan tekstil dan produk tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam menunjang proses produksi, perlu diatur tata cara verifikasi kemampuan industri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Verifikasi Kemampuan Industri Dalam Rangka Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.