a. bahwa industri kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah merupakan salah satu industri andalan prioritas dalam pembangunan industri nasional menuju kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan; b. bahwa untuk dapat ditetapkan besaran pengenaan pajak penjualan atas barang mewah terhadap kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah perlu diatur persyaratan dan tata cara mengajukan pemohonan bagi industri kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong 2021, No.1534 -2- Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.