a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola data perindustrian sesuai dengan prinsip satu data Indonesia, perlu mengatur ketentuan mengenai satu data bidang perindustrian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Satu Data Bidang Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.