a. bahwa untuk meningkatkan investasi dan menciptakan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam negeri yang mandiri dan berdaya saing global, perlu melakukan pengembangan dan pendalaman struktur industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; b. bahwa untuk mendukung pengembangan dan pendalaman struktur industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan tingkat kelengkapan dan keteruraian kendaraan yang diimpor sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; www.peraturan.go.id 2017, No.1235 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.