a. bahwa untuk meningkatkan kinerja industri di dalam negeri penerbitan pertimbangan teknis untuk produk besi dan baja bagi perusahaan industri perlu dihapus;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan, pemberian pertimbangan teknis untuk produk besi dan baja bagi perusahaan industri, sehinga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya; www.peraturan.go.id 2019, No. 1233 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.