a. bahwa untuk mendukung pengembangan industri alat kesehatan dan industri alat kesehatan diagnostik in vitro dalam negeri dalam meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, perlu menetapkan ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro; www.peraturan.go.id 2022, No. 678 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.