bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.