a. bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) produk Sepeda Anak Roda Dua telah ditetapkan, sehingga perlu penambahan ruang lingkup pemberlakuan SNI wajib untuk Sepeda Roda Dua; b. bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan sepeda roda dua, meningkatkan daya saing industri nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepeda Roda Dua; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua secara Wajib; www.peraturan.go.id 2018, No. 1428 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.