a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, serta dengan telah diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri dimaksud, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi, jabatan dan kelas jabatan administrator, serta jabatan dan kelas jabatan pengawas di lingkungan Kementerian Perindustrian; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Perindustrian; 2020, No.85 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.