a. bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah melakukan kerja sama ekonomi yang ditetapkan dalam Framework Agreement dan telah diratifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi); b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan kekhususan Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement yang mengatur mengenai User Spesific Duty Free Scheme, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tentang Penetapan www.peraturan.go.id 2018, No.160 -2- Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.