a. bahwa untuk menghasilkan sumber daya manusia industri petrokimia yang kompeten guna mendukung pertumbuhan industri petrokimia, perlu dilakukan pembangunan sumber daya manusia industri melalui pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi; b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia industri yang kompeten, perlu membentuk politeknik dengan memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia industri yang kompeten untuk setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota; c. bahwa pembentukan politeknik industri petrokimia banten telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat nomor B/502/M.KT.01/2022 tanggal 31 Mei 2022; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang 2022, No.628 -2- Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Petrokimia Banten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.