a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional pembina industri serta menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan industri, perlu menyusun petunjuk teknis jabatan fungsional pembina industri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.