a. bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton telah mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pemberlakuan SNI wajib untuk produk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton; b. bahwa dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan produk Kawat Baja Beton Pratekan, meningkatkan daya saing dan menjamin mutu industri baja nasional, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib; www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2017, No.952 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.