a. bahwa untuk menjamin ketersediaan tekstil dan produk tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam negeri serta untuk meningkatkan daya saing industri tekstil dan produk tekstil, perlu mengatur kembali tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor komoditas tekstil dan produk tekstil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.